Rabu, 16 November 2016

Meski Tersangka, Ahok Tetap Jumawa


Setelah memicu polemik berkepanjangan, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan BTP alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Sepertinya, penetapan BTP alias Ahok sebagai tersangka ini belum bisa dikatakan sebagai antiklimaks.
Kenapa? Status tersangka ini hanya merupakan langkah awal untuk mendapatkan kepastian hukum dalam persidangan. Ketika seseorang menjadi tersangka, maka Polri sebagai penyidik harus melengkapi bukti yang diperlukan sehingga layak untuk disidangkan atau P-21. Kalau ternyata menurut Kejaksaan tidak atau belum layak, maka BAP akan dikembalikan untuk dilengkapi. Bila Polri tetap tidak bisa melengkapi BAP, maka Kejaksaan akan meminta Polri untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hingga akhirnya BTP alias Ahok akan terhindar dari tuntutan hukum.

Bila BAP diterima (P21) maka BTP alias Ahok akan menjalani persidangan dan dia berhak untuk membuktikan bahwa tuntutan hukum yang dialamatkan kepada dirinya adalah keliru.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid, mengatakan, "MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawasi proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," ujar dia dalam pesan singkat yang diterima media Rabu (16/11). 
Dalam kesempatan terpisah, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BTP alias Ahok tetap berlaku jumawa (angkuh).
"Kalau penistaan agama, makanya saya minta dinaikkan ke persidangan biar semua orang tonton dan lihat, menarik. Bisa bayangin enggak malunya, saya ditersangkakan eh saya menang satu putaran. Malu dia. Kita harus fight. Kita cuma butuh 50 persen plus 1," kata Ahok. (www.rol.co.id)
Kita semua berharap hukum dan keadilan benar-benar berlaku sama terhadap semua orang. Dari kasus-kasus besar sebelumnya, setiap tersangka pasti langsung ditahan, entah mengapa BTP alias Ahok mendapat pengecualian dan keistimewaan tanpa ditahan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Recent

Comments